HeadlineLensa Terkini

Perusahaan Minyak Goreng Bantah Tudingan KPPU Soal Rekayasa Harga

Sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kompak membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait rekayasa harga. Sebelumnya, KPPU membuat Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).

Laporan itu berisikan dugaan stok minyak yang direkayasa, sehingga menyebabkan kelangkaan pada periode Januari hingga Mei 2022. Investigator juga menduga, perusahaan-perusahaan minyak bersekongkol menaikkan harga minyak goreng pada periode Oktober hingga Desember 2021, serta Maret hingga Mei 2022.

Merespon tudingan itu, PT Salim Ivomas, produsen minyak goreng Bimoli, membantah dugaan-dugaan tersebut dalam ruang sidang KPPU pada Senin (7/11) lalu.

“Secara dramatis LDP mengatakan stok Bimoli nggak ada di 15 provinsi. Masya Allah itu keterlaluan! Kami punya bukti-bukti foto, kami sempat foto stok tacking yang kami akan ditayangkan foto bukti-bukti,” ucap Iganitius Andy, kuasa hukum perusahaan, dikutip pada Rabu (9/11).

“Tidak ada pertemuan AIMI mengenai harga minyak goreng. Pada 21-22 Oktober hanya ada pertemuan inisiatif dari pemerintah, hadirnya sebagian dari kami, Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMI) kemudian Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan dewan minyak sawit Indonesia,” tambahnya

Selain PT Salim Ivomas, PT Incasi Raya dan PT Selogo Makmur Plantation sebagai terlapor V dan VI juga membantah dugaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, keduanya menjelaskan kenaikan harga pada saat itu disebabkan karena kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dunia. Sedangkan pada periode Februari hingga Maret 2022, mereka dipaksa pemerintah menurunkan harga sesuai harga eceran yang telah ditetapkan. (TR/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *