Headline

Perpanjangan PPKM, Kemendagri Sebut Wilayah Level 3 Sebanyak 41 Kota

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM), dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA. Dalam keterangan persnya Selasa (8/2), ia mengatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir ini.

Oleh sebab itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan kasus ini harus ditingkatkan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Mendagri nomor 9 Tahun 2022,” ungkap Safrizal.

Tertuang dalam Inmendagri terbaru, perpanjangan PPKM ini berlaku aktif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain, adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah tersebut, tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19, tapi juga karena factor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.

Safrizal menegaskan, bahwa kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pademi belum usai.

“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikitpun dalam disiplin protokol Kesehatan,” tutupnya. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *