Lensa Jogja

Peredaran Narkoba Antarprovinsi Diungkap, Jutaan Butir Obat Terlarang Disita

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal antarprovinsi. Lebih dari 1.300.000 butir obat keras ilegal berhasil disita dari tangan pelaku yang terdiri dari delapan orang tersangka, serta satu orang pelaku yang masih berstatus buron.

Kedelapan tersangka berada dalam jaringan yang sama. Namun, beberapa di antaranya tidak saling mengenal. Pasalnya, transaksi peredaran narkoba dilakukan melalui media sosial dan jasa pengiriman.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba antarprovinsi ini berawal dari penangkapan tersangka ZLD dan PP, warga Kabupaten Sleman pada Kamis (7/10) kemarin. Setelah dilakukan pendalaman kasus, tersangka mengaku mendapatkan obat ilegal tersebut dari HDR yang berada di Sumatera Utara.

HDR pun berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda DIY dan mengaku bertransaksi dengan IDR yang berada di Jakarta Timur.

Para tersangka melakukan transaksi obat keras ilegal ini dengan mengandalkan transaksi online agar tidak terlacak dalam alur peredaran narkoba. Dari keterangan tersangka, SMT dan RLD, mereka menggunakan mobil sebagai tempat penyimpanan obat keras ilegal.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. (UW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *