Lensa Jogja

Per Januari 2021, Polda Diy Ungkap 25 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Januari 2021 Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY telah berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 26 orang tersangka. Diketahui pula bahwa selama masa setahun pandemi Covid-19 berlangsung, terdapat peningkatan dalam jenis dan ragam narkoba yang beredar jika dibandingkan pada masa awal meluasnya penularan virus Corona. (26/02/2021)

26 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yang diketahui terdiri dari pengedar serta pemakai,  empat diantaranya saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi, sedangkan sisanya dalam proses persidangan di pengadilan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni puluhan gram Sabu, belasan gram ganja, ratusan gram tembakau Gorilla, ribuan pil Trihexyphenidyl, ratusan pil Alprazolam serta ribuan pil Tramadol.

Berdasar temuan barang bukti tersebutlah diketahui bahwa jenis narkoba yang beredar di wilayah hukum DIY semakin beragam jika dibandingkan pada saat masa pertengahan berjangkitnya pandemi Covid-19. “Jadi di bulan Januari ini, narkotika jenis sabu-sabu ada, ganjanya juga ada, tembakau Gorilla juga ada. Sedangkan untuk psikotropikanya itu Alprazolam, selain itu (obat-obatan yang penyalahgunaannya merupakan pelanggaran) Undang-Undang Kesehatan seperti Trihexylpenidyl dan Tramadol juga ada. Jadi di bulan Januari tahun 2021 ini di Daerah Istimewa Yogyakarta ini mulai masuk (lagi) jenis-jenis narkotika yang dulu setelah Covid berkurang (karena) lari kepada obat-obat daftar G, tapi sekarang sudah mulai ada lagi,” demikian ujar Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan.

Diketahui pula bahwa transaksi jual beli narkoba masih marak dilakukan melalui laman media sosial maupun situs jual beli online. Selain itu kini jaringan peredaran narkoba di wilayah DIY juga semakin meluas hingga ke luar daerah yang diketahui dengan tertangkapnya satu pengedar yang berasal dari Kebumen Jawa Tengah.

Selama pandemi Covid-19 yang telah berjalan satu tahun lebih tersebut ditengarai terjadi perubahan trend penggunaan narkoba. Pada masa sebelum dan awal pandemi diketahui banyak pemakai yang menggunakan jenis narkotika. Namun pada pengungkapan kali ini, diketahui bahwa banyak pemakai yang beralih ke obat daftar G atau obat kategori berbahaya.

Menurut Kombespol Ary Satriyan penyebab perubahan trend penggunaan narkoba tersebut salah satunya adalah karena faktor ekonomi yang ikut terimbas karena pandemi Covid-19. “(Obat daftar G) harganya murah. Sementara kalau psikotropika kan agak mahal. Nah, pandemic ini mungkin ekonomi yang turun membuat pengguna lari kepada yang mungkin efeknya sama, namun lebih murah. (Sebabnya) factor ekonomi,” kata Ary Satriyan. Para tersangka tersebut dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memberi para tersangka tersebut ancaman hukuman antara lima hingga dua belas tahun kurungan penjara. Selain itu Polisi juga mengenakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *