HeadlineLensa Terkini

Penyelenggara dan Aparat Sama-Sama Salah, Berikut Enam Rekomendasi LPSK Terkait Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu menimbulkan duka mendalam. Banyaknya korban jiwa membuat tragedi ini menjadi perhatian nasional dan internasional.

Menanggapi tragedi tersebut, banyak pihak telah melakukan investigasi. Salah satunya adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sejak Minggu (02/10).

Sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban, Nasution menekankan pihaknya bertugas menyelidiki dari sisi korban dan saksi dalam tragedi ini dan sekaligus memberi perlindungan kepada mereka.

“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban berperan penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman, penting dalam pengungkapan tindak pidana,” jelasnya, dikutip pada Selasa (18/10).

Dari hasil investigasinya, LPSK menyimpulkan bahwa tragedi ini bersumber dari kesalahan pihak penyelenggara dan aparat keamanan. Pihak penyelenggara dinilai bersalah karena tidak melaksanakan simulasi pengamanan dan melanggar aturan PSSI Pasal 21 dan Pasal 22.

Sementara itu, aparat keamanan juga bersalah karena melanggar peraturan FIFA Pasal 19. Dalam hal ini penggunaan gas air mata. Rencana pengamanan yang telah dibuat pun tidak terimplementasikan secara sempurna.

Atas kesimpulan tersebut, LPSK mengeluarkan enam rekomendasi kepada seluruh pihak terkait untuk menanggulangi tragedi.

Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan kepada saksi dan korban bahwa mereka memiliki peran penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.

Ketiga, perlu didalami materi gas air mata pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan dan sesak napas.

Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas–sarana dan SOP stadion di seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat. Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan, baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.

Kelima, peningkatan awareness operator liga, panitia pelaksana dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.

Keenam, perlu dilakukan pembinaan suporter.

Selain memberikan kesimpulan dan rekomendasi, LPSK juga memberikan saran terkait penegakan hukum.

“Penegakan hukum sepatutnya tetap memperhatikan kaidah-kaidah norma hukum dalam penanganan dalam penyelidikan/penyidikan, misalnya mengenai tata cara pemeriksaan saksi atau penyitaan barang, sehingga akuntabilitasnya dapat dipercaya oleh publik,” tutup Edwin Partogi, selaku Wakil Ketua LPSK. (ANS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *