Lensa Jogja

Penipuan Bermodus Investasi Bodong, Wanita Asal Solo Dibui

Tertunduk pasrah hanya itu yang bisa dilakukan Risqa Asri Rahmawati, wanita warga Solo, Jawa Tengah saat digelandang anggota tim Sapu Jagad satuan reserse kriminal kepolisian resor Boyolali untuk menjalani pemeriksaan.

Wanita bertubuh tambun ini ditangkap lantaran telah terbukti melakukan tindak penipuan dengan modus investasi bodong hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kejadian bermula saat tersangka menjanjikan kerja sama usaha batik kepada korban bernama Tris Aprilianto, warga Boyolali dengan iming-iming bagi hasil sebesar 60% kepada korban.

Agar lebih meyakinkan awalnya tersangka memberikan bagi hasil seperti yang dijanjikan. Namun pada bulan berikutnya tersangka tidak mengirim bagi hasil dan justru meminta tambahan modal kepada korban. Setelah menerima uang sebesar seratus 48 juta rupiah tersangka pun tak lagi bisa dihubungi.

Kepada petugas kepolisian tersangka mengaku selama ini tidak memiliki usaha batik. Sementara uang hasil tindak penipuannya digunakan untuk kepentingan pribadi serta modal usaha berjualan baju sepatu dan tas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan potong baju sepatu dan tas bermerk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara (Hls/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *