Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Bagi Karyawan yang Masuk Kerja di Libur Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), mewajibkan kepada pengusaha untuk membayar upah lembur bagi karyawannya, yang tetap masuk pada saat libur nasional, seperti hari raya atau lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya. Ia mengatakan, bahwa aturan ini sudah tercatat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), akan dikenakan sanksi,” kata Haiyani, dikutip dari berbagai sumber, Jumat (6/5).
Lebih rinci, disebutkan bahwa jika pekerja masuk pada hari pertama dan kedua Idul Fitri (sesuai tanggal merah yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha wajib membayar upah sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Sementara itu, bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur karyawan di hari libur nasional, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling dan denda sebagaimana termaktub dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” tambahnya. (AKM/L44)