HeadlineLensa Terkini

Pemerintah Tetapkan Bakal ada 16 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2023

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2023. Hari libur nasional dan cuti bersama ini berjumlah 24 hari dan terdiri dari 16 hari libur nasioanal dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir dalam konferensi pers , Selasa (11/10).

Muhadjir juga mengatakan Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko PMK yang dihadiri 3 kementerian terkait.

Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023 :

1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi’raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
1 Mei : Hari Buruh
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember : Hari Raya Natal

Berikut daftar tanggal cuti bersama 2023 :

23 Januari : Libur Bersama Imlek
23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni : Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *