HeadlineLensa Terkini

Pemerintah Siapkan Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian Inovatif dan Adaptif

Sebagai negara pertanian, keberadaan petani di Indonesia memegang peranan yang amat penting bagi perekonomian nasional.

Pembenahan pola pemberdayaan pertanian, terus diperlukan guna meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian, untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dalam negeri.

Untuk mengatasi sejumlah permasalahan petani, angkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah di antaranya, melalui penyediaan input produksi bagi petani seperti benih, bibit, pupuk, teknik budidaya, termasuk teknologi panen dan pasca panen.

Dikutip dari ekon.go.id, pada Sabtu (16/7), Kementrian Pertanian, tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 triliun. Hal tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kurang lebih 16 juta petani, yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Machmud, mengatakan ada 6 prinsip dalam penyediaan sarana pertanian.

“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud.

Kebijakan subsidi pupuk ini, merupakan sebuah optimalisasi penyaluran pupuk, untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau.

Melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, bertujuan untuk mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

“Kesembilan komoditas ini, diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Deputi Musdhalifah.

Adapun untuk jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani yakni Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini juga dipilih untuk efisiensi pemupukan, serta untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

Pemerintah juga melakukan perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, lewat digitalisasi dalam pendistribusian, dan penebusan pupuk bersubsidi, serta penyusunan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.

Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi, akan dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Simluhtan, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).(LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *