Headline

Pemerintah Sepakati Pilpres 2024 Jatuh Pada 14 Februari

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyepakati bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan digelar pada 14 Februari. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu pada Senin (24/1).

Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), juga telah disepakati untuk digelar pada 27 November 2024 kemudian.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, bahwa penetapan tanggal untuk Pilkada tersebut, dipilih untuk memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” kata Tito dikutip pada Selasa (25/1).

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan ihwal usulan tanggal 14 Februari untuk Pilpres. Menurutnya, 14 Februari yang nantinya jatuh pada hari Rabu, juga merupakan hari di mana Pemilu berlangsung dari tahun ke tahun.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *