Headline

Pemerintah Pastikan Vaksin Halal untuk Umat Muslim

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 tengah berupaya untuk memberikan vaksin yang aman dan halal kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim. Upaya tersebut, dilakukan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31/P/HUM/2022.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” kata Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Covid-19 dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (28/4).

Wiku menjelaskan, bahwa sejak pertama kali program vaksinasi digencarkan, pihaknya sudah memastikan kebolehan vaksin tersebut untuk diterima oleh masyarakat Indonesia, karena alasan kedaruratan.

Alasan kedaruratan itu, merupakan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, guna lebih memberikan keyakinan kehalalan vaksin, pemerintah bersama pihak-pihak terkait, terus berupaya memberikan vaksin halal kepada umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” terangnya.

Tak hanya itu, Wiku juga memberikan ketegasan terhadap isu yang beredar, bahwa aplikasi PeduliLindungi dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, kabar tersebut tidaklah benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *