Headline

Pemerintah Naikkan Tarif Listrik Buat Orang Kaya, Naik Hingga 17,64%

Secara resmi, Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan non subsidi, periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini, hanya untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas, dan pelanggan pemerintah.

Dikutip dari esdm.go.id, pada Senin (13/6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, menyebutkan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, dan nantinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” ujar Rida.

Adapun kenaikannya, yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Kenaikan tarif untuk golongan R2, sekitar 17,64% (misalnya rekening bulanan nasabah Rp632.588 per bulan menjadi Rp744.146 per bulan atau naik Rp111.578 per bulan).

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600VA hingga 200kVA, dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Untuk golongan R3 dengan daya 6.600VA, naik sekitar 17,64%. Kemudian kenaikan tarif untuk kantor pemerintahan sekitar 36,6%.

Rida juga mengemukakan, bahwa data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan penyesuaian tarif listrik, untuk golongan pelanggan R2, R3, dan pemerintah pada tahun ini, berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019%. Rida berharap, dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut, dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Penyesuaian tarif dilakukan, karena menimbang sejumlah indikator makro. Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.

“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.

Rida pun menegaskan, tarif yang baru tersebut berlaku mulai bulan depan.

“Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022,” tutup Rida. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *