HeadlineLensa Terkini

Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Demi Ekonomi

Baru 10 hari sejak aturan larangan masuk terhadap 14 negara ditetapkan, kini pemerintah kembali mencabut aturan tersebut. Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara tersebut dinyatakan boleh masuk ke Indonesia, dengan harus menjalani serangkaian protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (14/1).

“Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia,” kata Wiku.

Wiku menjelaskan alasan daripada pencabutan aturan tersebut, karena saat ini diketahui Omicron telah merebak ke 195 negara di dunia per tanggal 10 Januari 2022. Sementara saat ini, Indonesia sendiri terus mengalami kenaikan kasus Omicron.

Tak hanya itu, kendati dianggap tak konsisten dengan aturan yang ditetapkannya, Wiku berdalih aturan baru ini berlaku sebab mempertimbangkan faktor ekonomi.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” terangnya.

Aturan terbaru yang termuat dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini, bukan saja memberi izin WNA untuk masuk ke tanah air, melainkan juga menyebutkan sejumlah aturan yang ditentukan.

Sebelumnya, aturan larangan masuk terhadap 14 negara itu termuat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehetan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada 4 Januari 2022. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *