Pemerintah Bakal Umumkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Pekan Depan
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan insentif berupa subsidi pembelian kendaraan listrik baik untuk motor maupun mobil listrik. Rencananya, aturan tersebut akan disahkan pada awal Februari alias pekan depan.
“Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, Minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan Minggu depan, Februari awal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Luhut Binsar Panjaitan saat menghadiri Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, dikutip Jum’at (27/1).
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan nilai subsidi yang akan diberikan yaitu Rp7 Juta untuk pembelian motor listrik.
“Sekitar Rp7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” imbuhnya.
Sementara untuk mobil listrik, kata Luhut, pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan. Namun, insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian.
“Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11%, akan dikurangi beberapa persen,” jelasnya.
Meski demikian, Luhut tidak merinci secara detail mengenai mekanisme pemberian subsidi tersebut. Apakah subsidi ini langsung diberikan kepada produsen atau ke masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sempat mengatakan bahwa subsidi untuk pembelian motor listrik baru diberikan sebesar Rp8 juta. Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonversi motornya dari berbahan bakar bensin menjadi motor listrik, akan diberikan subsidi Rp5 juta.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memberikan subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta.
Agus mengatakan, saat ini Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara-negara lain soal keberadaan kendaraan listrik. Menurutnya, negara-negara di Eropa bahkan Thailand sudah lebih dahulu memberikan insentif untuk kendaraan listrik. (SC/L44)