Lensa Manca

Pemerintah Amerika Serikat, Perbolehkan Warganya Membawa Senjata Api

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), memutuskan untuk memperbolehkan warganya membawa senjata api di depan umum. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan diri di luar rumah.

Keputusan itu diambil, setelah peristiwa penembakan yang akhir-akhir ini terjadi di Amerika Serikat. Dengan adanya keputusan ini, maka setiap orang boleh membawa senjata api di jalanan kota besar seperti New York, Los Angeles, Boston dan kota lainnya.

Sebelumnya, terdapat pro dan kontra terhadap peraturan baru tersebut. Namun, pengadilan AS memihak para pendukung yang mengatakan, Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata.

“Keputusan hari ini adalah kemenangan yang menentukan bagi pria dan wanita yang baik di seluruh Amerika dan merupakan hasil dari perjuangan selama beberapa dekade yang dipimpin NRA,” kata Wakil Presiden Eksekutif NRA, Wayne LaPierre dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, pada Jumat (24/6).

Wayne juga mengatakan, bahwa keputusan ini dapat menjadi putusan yang baik, karena setiap warga AS dapat membela diri dan keluarganya, dari kejahatan di luar rumah.

“Hak untuk membela diri dan membela keluarga dan orang yang anda cintai tidak boleh berakhir di rumah anda,” lanjutnya.

Namun, Undang-undang New York mengatakan bahwa untuk diberikan izin membawa senjata api ke luar rumah, pemilik senjata harus dengan jelas menunjukkan bahwa senjata itu diperlukan untuk membela diri. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *