Lensa Jogja

Pelaku Pengrusakan Mobil Mercy di Bantul, Akhirnya Diamankan

Polres Bantul akhirnya mengungkapkan pelaku  pengrusakan mobil mewah dan penganiayaan yang terjadi di Simpang Empat Ring Road Tamantirto Kasihan Bantul, yang terjadi pada Kamis (27/1) lalu. Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 4 orang, yang ditelah ditangkap pada Jumat (28/1).

Dalam kasus ini, korban mengalami luka memar dan mengalami kerugian materi kurang lebih Rp50 juta. Saat ini, Polres Bantul tengah menyelidiki para pelaku yang terindikasi sebanyak 6 orang lebih, Polisi pun mengamankan beberapa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pengeroyokan tersebut.

Polisi mengungkap, para pelaku telah melakukan sebanyak 8 kali pemukulan kaca bagian samping mobil, sehingga menyebabkan kaca mobil pecah. Lalu melempar batu 1 kali sehingga mengenai kaca kanan belakang, dan menaiki atas bagasi lalu menginjak-injak bagasi sebanyak 5 kali.

Lebih lanjut, polisi mengungkap motif para pelaku yang melakukan pengeroyokan ini merasa tertabrak oleh pengemudi tersebut, lalu ikut-ikutan melakukan tindak criminal secara bersama-sama.

“Kami tegas agar hal main hakim sendiri ini tidak terulang lagi. Selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dengan saksi-saksi di TKP. Ada video yang menunjukkan muka pelaku termasuk CCTV di lokasi kejadian. Sekali lagi kami menindak tegas dan mengejar pelaku-pelaku yang lain,” tegas AKBP Ihsan, dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (31/1).

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat pengemudi mobil yakni MGW (40) terlibat cekcok dengan tukang parkir di sebuah warung makan ayam, lantaran mobil yang dikemudikanya mengerem mendadak dan hampir menabrak mobil yang saat itu sedang terparkir. Petugas parkir itu pun sempat menegurnya dan menggebrak bagasi mobilnya.

Kala terjadi cekcok, MGW langsung masuk kembali ke mobil. Merasa persoalannya belum selesai, tukang parkir itu akhirnya mengejar dan warga lainnya terprovokasi karena ada teriakan maling.

Lebih lanjut beberapa pelaku yang telah terungkap identitasnya yaitu, pelaku pertama adalah ATW (22) asal Banyumas, Jawa Tengah yang perannya ikut mengejar dan ikut naik di atas bagasi, serta memukulnya sebanyak 1 kali, kemudian dia juga memukul pengemudi 1 kali di bagian kepala.

Yang kedua adalah MDK (21) warga Condongcatur, Depok, Sleman berperan ikut memukul dengan tangan kosong pada kaca mobil sebelah kanan sebanyak 1 kali. Lalu menendang pintu dan melempar batu pada kaca belakang mobil.

Pelaku ketiga adalah CP (25) warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ia ikut memukul plat nomor lalu plat tersebut digunakan untuk memukul bagian belakang mobil hingga pecah.

Ketiga pelaku tersebut dapat terjerat Pasal 170 KUHP dan akan ditahan. Sebab, mereka bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang dan akan dihukum penjara kurang lebih selama 5 tahun 6 bulan. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *