Pelajar Magelang Lakukan Aborsi
TA, pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Magelang terpaksa harus diamankan aparat kepolisian Polres Magelang. Hal ini karena TA telah melakukan aborsi terhadap bayi yang ada dalam kandunganya.
Menurut Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba kejadian berawal saat pelaku melahirkan anak di kamar mandi salah apotek di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Untuk menggugurkan kandungannya pelaku meminum obat yang sudah dipesannya melalui online. Usai meminum obat tersebut bayi yg dikandung keluar dan pelaku langsung melakukan penguburan janin di gang samping apotek.
Pelaku nekat melakukan aksinya dikarenakan merasa malu dan takut karena janin yg ada dalam kandunganya adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya.
Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku terdiri dari 1 buah handuk, 1 buah kaus putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone.
Akibat perbuatanya sesuai Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(NRA, AMS / L44)
Hi, I think your site might be having browser compatibility issues. When I look at your website in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, fantastic blog!
It’s actually a nice and useful piece of info. I am glad that you shared this helpful info with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.