Headline

PC Jadi Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Minta Hak PC Dipenuhi

Menyusul ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM dan Komnas Perempuan langsung memberikan tanggapannya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Jumat (19/8), Komnas HAM dan Komnas Perempuan satu suara untuk menghormati keputusan penyidik tersebut dan mendukung segala tahapan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, bersamaan dengan itu, mereka juga menyebutkan setidaknya 5 point penting, di antaranya:

1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J. 

2. Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, di antaranya hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan. 

3. Mengingat kondisi psikologis Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan. Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan PBH, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan, proses pedampingan psikologis akan memungkinkan ibu P untuk memberikan keterangan sehingga memperlancar proses hukum kasus ini. 

4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan, untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. 

5. Untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. 

Sandrayati Moniaga, Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri, meski sudah berstatus sebagai tersangka. Ia menyebut, saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membuat jadwal pertemuannya. Mengingat, saat ini Putri sendiri tengah jatuh sakit.

“Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan dari Ibu PC. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktunya,” kata Sandra.

Selanjutnya, Sandra pun meminta kepada Putri, agar bersedia bersikap kooperatif terhadap pihak penyidik maupun Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dalam berbagai tahapan proses hukum yang berjalan. (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *