HeadlineLensa Terkini

Partai Ummat Sayangkan Dicabutnya Raperda BPRS Secara Sepihak Oleh Walikota

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Yogyakarta berujung pada pencabutan sepihak yang dilakukan oleh walikota Yogyakarta sendiri. Hilangnya BPRS dari Raperda lantas memicu perdebatan dalam Rapat Paripurna DPRD Yogyakarta yang digelar pada Senin (13/9) lalu.

Dalam rapat peripurna tersebut, Bambang Anjar Jalurmurti, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa Raperda BPRS telah melalui tahapan harmonisasi yang panjang dan sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum DIY. Ia menolak adanya pencabutan sepihak tersebut.

Tak hanya Fraksi PKS, respon lain juga datang dari Partai Ummat yang meyayangkan atas dicabutnya Reperda BPRS. Melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/9), Deden Sugianto, Sekretaris DPD Partai Ummat menyebut bahwa pencabutan sepihak ini tentu akan mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak dan menumbuhkan kesan anti simbol keislaman.

Deden mengatakan bahwa seharusnya adanya sistem syariah ini akan bisa menjadi pembeda dari sistem konvensional yang sudah ada. Menurutnya hal ini dapat menghindari adanya unsur riba di kehidupan masyarakat khususnya umat muslim.

“Bank Syariah adalah solusinya. BPRS menjadi penting hadir di Kota Yogyakarta yang sahamnya milik Pemerintah Daerah. Sistem syariah bukan hegemoni muslim, tapi sistem ekonomi yang mengedepankan keadilan dalam transaksinya. Jadi pencabutan ini kami DPD Partai Ummat Kota Yogyakarta sangat menyayangkan hal tersebut.” Kata Deden. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *