HeadlineLensa Terkini

Partai IBU Gugat KPU ke PTUN, Tuntut Ikut Pemilu 2024

Seolah tak puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) menyeret KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Senin (19/9), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 314/G/2022/PTUN.JKT dengan nama penggugat Zulki Zulkifli Noor dan tergugat KPU RI, yang didaftarkan pada Rabu 14 September 2022 lalu.

Dalam keterangan tersebut, tertulis setidaknya lima gugatan yang dilayangkan Partai IBU kepada KPU. Pertama, mereka mengklaim bahwa persyaratan administrasi pihaknya telah lengkap dan seharusnya bisa lolos dalam pendaftaran parpol untuk pemilu 2024 mendatang.

Kedua, Partai IBU meminta agar KPU membatalkan pengembalian dokumen pendaftaran tersebut, yang sebelumnya dinilai tidak lengkap dan dinyatakan tidak lolos.

Ketiga, KPU didesak untuk membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum.

“Membatalkan secara sistematis, administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian poin keempat gugatan tersebut.

Terakhir, mereka meminta tergugat KPU untuk membayar seluruh biaya yang keluar dari gugatan perkara tersebut.

Gugatan itu dijadwalkan akan masuk dalam tahapan penetapan dengan pemanggilan pihak terkait pada 22 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, Partai IBU bersama beberapa partai lain telah menjalani sidang administrasi yang digelar oleh Bawaslu berkaitan dengan tuntutan mereka terhadap KPU. Mereka tidak terima karena partainya dinyatakan tak lolos dalam pendaftaran parpol untuk pemilu 2024.

“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat itu. (AKM/L44) edited

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *