HeadlineLensa Terkini

Pangeran Arab Divonis 30 Tahun Penjara Sepulang dari AS, Kenapa?

Pangeran Arab Saudi Abdullah bin Faisal al Saud dilaporkan telah ditangkap dan dihukum penjara 30 tahun setelah kembali dari studinya di Amerika Serikat (AS).

Melansir dari Associated Press (AP), Senin (7/11). Pangeran Abdullah ditangkap pihak berwenang Saudi karena ketahuan mendiskusikan penahanan sepupunya sesama pangeran dengan kerabat melalui telepon saat berada di Negeri Paman Sam.

“Dalam perjalanan kembali ke Arab Saudi, Pangeran Abdullah dipenjara pada saat itu. Hukuman awal 20 tahun dinaikkan menjadi 30 tahun pada bulan Agustus lalu,” tulis dalam keterangan tersebut.

AP menuturkan, kasus Pangeran Abdullah ini belum pernah terungkap di media sebelumnya. Namun, dokumen yang didapat AP dari pengadilan Saudi ini juga tidak tertutup.

Penahanan Pangeran Abdullah itu menambah panjang daftar anggota keluarga kerajaan Saudi yang ditangkap di era Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS) yang diangkat menjadi pemimpin de facto negara itu sejak 2017.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pangeran Saudi ditangkap dengan berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan beberapa kasus lain. Namun, banyak pihak menilai penangkapan ini dilakukan MbS guna membungkam pemberontak dan pengkritik keluarganya, yang memegang takhta kerajaan.

Saat ditanya soal penahanan Pangeran Abdullah, Kedutaan Besar Saudi di Washington membantahnya.

“Gagasan bahwa pemerintah Saudi atau lembaganya melecehkan warganya sendiri di luar negeri adalah tidak masuk akal,” kata kedutaan.

Pangeran Abdullah sendiri merupakan seorang mahasiswa pascasarjana di Universitas Northeastern Boston, yang telah tinggal di AS untuk beberapa waktu yang lama.

Menurut teman-temannya, orang-orang tidak banyak yang mengetahui dia adalah anggota keluarga kerajaan Arab Saudi. Sebab, ia jarang sekali membicarakannya.

Pangeran Abdullah juga dianggap selalu fokus pada studi, rencana karir, dan cintanya terhadap sepak bola. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *