Nekat Edarkan Uang Palsu, Pasutri Di Bantul Ditangkap Polisi
Sepasang suami istri berinisial HDP (Herdin Dwi Prasetyo) dan VDR (Vivit Dewi Ratih Setya Prihatin) warga Trirenggo, Bantul ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bukan tanpa alasan keduanya ditangkap jajaran Polsek Jetis karena kedapatan menyimpan dan memanfaatkan uang palsu.
Dihadapan penyidik pasangan muda inipun mengaku mendapatkan uang palsu pecahan 50ribuan dari pasar online di jejaring sosial facebook seharga 200 ribu rupiah.
Aksi pasutri tersebut terungkap saat VDR berbelanja ke pasar Barongan, Jetis, Bantul Rabu lalu. Ada 4 pedagang yang sempat menjadi sasaran pelaku. Uang tersebut digunakan untuk membeli bumbu dapur dan keperluan rumah tangga lainnya.
Menyadari uang yang diterima adalah palsu salah seorang pedagang segera mengamankan pelaku dan diserahkan kepada polisi yang kebetulan tengah berpatroli di sekitar pasar.
Detik-detik penangkapan pelaku VDR sempat terekam kamera warga dan viral di media social.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka nekat memanfaatkan uang palsu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, namun uang palsu tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk berbelanja. sebagian telah dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sembilan lembar pecahan uang 50 ribuan rupiah empat lembar pecahan nominal 5 ribuan rupiah serta 5 lembar uang pecahan 2 ribuan rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat pasal tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 atau 15 tahun penjara. (Jkp/L44)