Lensa JogjaLensa Terkini

Mulai Hari Ini, Imigrasi Tambah Kuota Antrean M-Paspor Tiga Kali Lipat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di kantor imigrasi seluruh Indonesia, mulai hari ini, Senin (6/6).

Hal itu dilakukan, untuk menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini.

Dikutip dari keterangan resminya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengungkapkan bahwa pengisian kuota antrean tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), yang bisa diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

“Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022),” ujar Achmad.

Menurut Achmad, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini, karena membaiknya situasi pandemi, dan relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.

“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” jelasnya.

Prosedur Pengurusan via M-Paspor

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus paspor, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.

Prosedur ini, mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, nantinya cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih, melanjutkan proses wawancara, dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” tambah Achmad.

Achmad juga mempersilakan masyarakat, untuk menghubungi akun media sosial kantor imigrasi, yang bisa dilihat pada situs resmi Ditjen Imigrasi.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website (laman) www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” tutup Achmad. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *