Headline

MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Covovax Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terbaru, terkait status vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt, dengan nama Covovaxmirnaty. Termuat dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19, Covovax ditetapkan haram.

Melansir dari situs resminya, Jumat (24/6), dikatakan bahwa dalam vaksin Covovax terdapat pemanfaatan enzim dari pankreas babi, dalam proses produksinya.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan setidaknya 6 rekomendasi terkait vaksin Covovax, di antaranya:

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *