MUI Sulsel Haramkan Produksi dan Penggunaan Busur Panah, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah menerbitkan maklumat baru Nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya, yang ditandatangani pada 14 November 2022 lalu.
Dalam maklumat tersebut, MUI Sulsel menjelaskan bahwa alasan dari penerbitan maklumat ini adalah kian maraknya tindak kriminal di tengah masyarakat, di mana pelaku menggunakan senjata tajam, busur panah dari sejenisnya.
“Melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dengan aksi teror menggunakan senjata tajam, busur panah dan sejenisnya di Sulawesi Selatan khususnya Makassar, Gowa dan Maros yang terjadi di ruang publik seperti jalan raya, warkop dan sebagainya yang pelakunya tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak remaja,” demikian tertulis dalam maklumat, dikutip pada Selasa (22/11).
Adapun tiga poin penting yang disebutkan dalam maklumat tersebut, di antaranya:
1. Menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
3. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum MUI, Najamuddin, mengatakan bahwa tugas menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat bukan saja tugas para petugas keamanan atau pihak berwajib, melainkan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Kedua masalah ini, bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dan Pemerintah berharap MUI juga turut andil untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang mengganggu keamanan masyarakat, seperti konflik komunal, dan pihak keamanan meminta MUI untuk berpartisipasi dalam penanganan masalah keamanan ini, termasuk di antaranya peredaran narkoba,” terangnya. (AKM//L44)