Headline

MUI: Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dhuhur, Kondisional Wilayah Setempat

Memantau perkembangan Omicron yang kini masih terus menunjukkan kenaikan kasus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian angkat bicara terkait pelaksanaan ibadah umat muslim. MUI menegaskan, bahwa fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi sampai saat ini masih tetap berlaku.

Disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, ia mengatakan bahwa untuk ibadah Sholat Jumat yang notabene dijalankan dengan berjamaah di masjid, diperbolehkan untuk diganti dengan Sholat Dhuhur, dengan alasan mempertimbangkan kondisi saat ini.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (3/2).

Selain itu, ia juga menyinggung ihwal masyarakat yang kini terpaksa harus siap hidup berdampingan dengan Covid-19, yang nantinya juga akan mempengaruhi segala lini kehidupan, termasuk dalam menjalankan ibadah.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *