Headline

MUI dan Ormas Islam Dorong Bentuk KUHP Soal LGBT

Dalam forum bertajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang digelar pada Selasa (31/5) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah pimpinan Ormas Islam tanah air, kemudian menyepakati agar dibentuknya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait adanya LGBT di Indonesia.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan bahwa kesepakatan pembuatan RKUHP LGBT ini, merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam forum yang digelar di Aula Buya Hamka tersebut.

Menurutnya, penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Cholil dalam kesempatannya, dikutip pada Kamis (2/6).

Selain berkaitan dengan hukum pidana, kata Cholil, perilaku LGBT pun sudah jelas dilarang oleh agama, khususnya agama Islam. Terlebih, sebagaimana dijelaskan, bahwa manusia memang diciptakan untuk berpasang-pasangan dan kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis.

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ketua MUI menjelaskan, bahwa perilaku LGBT dinilai dengan jelas telah melanggar Pancasila, UUD 1945, dan UU. Sementara MUI sendiri, juga telah menerbitkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa tersebut dikatakan, bahwa perilaku yang tersebut hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan (Jarimah).

Kendati menolak adanya LGBT dan mendorong disusunnya RKUHP, namun MUI juga kemudian memberikan solusi terkait fenomena ini. Dijelaskan, bahwa mereka ingin ada kerjasama dengan pihak lain, untuk memberikan rehabilitasi kepada pelaku penyimpangan seksual tersebut.

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *