Headline

MK Tolak Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Panglima Jenderal Minta Pertimbangan Lagi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, selaku ketua MK yang disiarkan dalam kanal YouTube MK, dikutip pada Rabu (30/3)

Gugatan tersebut, sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya. Mereka meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun, serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Sementara menurut Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Selain itu, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.

Adapun 1 dari 4 hakim yang menyatakan perbedaannya, yakni Enny Nurbaningsih. Menurutnya, permohonan yang dilayangkan pemohon beralasan berdasarkan hukum.

“Berkenaan dengan batasan usia pensiun bintara dan tamtama disamakan dengan usia pensiun pada anggota kepolisian merupakan hal yang seharusnya dikabulkan oleh Mahkamah karena beralasan menurut hukum,” kata Enny ketika membacakan oppion dissenting.

Enny juga mengatakan, bahwa permohonan tersebut seharusnya dikabulkan, lantaran adanya ketidakjelasan waktu penyelesaian Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam masa sidang gugatan, Andika Perkasa selaku Panglima TNI Jenderal pernah hadir secara virtual pada Selasa (8/2) lalu. Dalam kesempatan itu, ia menyebut bahwa pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI. Menurutnya, rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.


“Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional,” kata Andika Perkasa kala itu.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

Dengan demikian, batasan usia pensiun dapat sewaktu-waktu diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ia pun mengungkapkan, pemerintah dan DPR memiliki wacana melakukan perubahan terhadap UU TNI. “Memang ini longlist, tapi bukan tidak mungkin menjadi Prolegnas Prioritas,” tambahnya. (RPN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *