Lensa Jogja

Miris, 5 Pelajar Di Yogyakarta Menjadi Pelaku Curas

Lima remaja di Yogyakarta hanya bisa tertunduk, saat digelandang oleh polisi.

Mereka harus berurusan dengan penegak hokum, setelah aksi nekatnya menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan diwilayah jetis, bantul akhir pecan lalu.

Kejadian bermula, saat kelima anak tersebut selesai membuat garifti di pasar beringharjo Yogyakarta dan hendak berwisata ke pantai parangtritis dengan mengendarai mobil rental.

Di tengah perjalnanan, salah satu pelaku yakni DP secara spontan memepet korban dan memaksa menyerahkan barang berharga milik korban.

Tak butuh waktu lama, polisis yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kelima pelaku, di perempatan druwo, sewon, sekitar dua jam setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jaket dan dua buah handphone hasil kejahatannya.

Kelima pelaku masing-masing berinisial DP dan NDA warga prambanan, Klaten. Lalu MR warga Ngemplak, Sleman, serta NFA dan IH warga Kalasan. Mereka merupakan pelajar di Yogyakarta, dengan usia rata-rata 15-17 tahun.

Kelimanya, kini harus mendekam di tahanan mapolsek Jetis, untuk menjalani proses hokum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

DP selaku otak kejahatan, akan disangkakan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan lainnya, akan disangkakan pasal 55 ayat 1 KUHP denganhukuman wajib lapor, karena masih dibawah umur. (JACK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *