HeadlineLensa Terkini

Meski Belum Ada Kasus di Indonesia, Kemenkes Jelaskan Waspada Cacar Monyet

Merebaknya penyakit cacar monyet di beberapa negara, kemudian juga menimbulkan kewaspadaan bagi Indonesia. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, memastikan bahwa penyakit tersebut belum teridentifikasi di Indonesia.

”Hingga saat ini belum ada kasus (cacar monyet) yang dilaporkan dari Indonesia,” kata Syahril dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (25/5).

Sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan terhadap cacar monyet, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait, yang ditujukan kepada setiap pihak di bidang kesehatan atau yang berkaitan, seperti dinas kesehatan, kantor kesehatan pelabuhan dan rumah sakit.

Syahril menjelaskan, bahwa penyakit ini bisa menular ke manusia melalui kontak erat atau lewat benda yang sudah terkontaminasi virus tersebut, misalnya, darah, air liur, cairan tubuh, lesi kulit atau cairan pada cacar dan droplet pada pernapasan.

Masa inkubasi virus ini, disebut bertahan dalam rentang waktu 6-16 hari, namun bisa juga sampai 5-21 hari.

Gejala awal yang dirasakan oleh manusia apabila terpapar, adalah di antaranya demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas, yang akan dirasakan selama kurang lebih 3 hari pertama.

Kemudian akan masuk pada fase erupsi, yang mana akan timbul ruam atau lesi pada kulit. Biasanya dimulai dari wajah dan menyebar ke bagian tubuh lainnya. Setelah itu, akan muncul pula bintik merah semacam cacar pada umumnya, yang di dalamnya berisi nanah dan cairan bening.

Bintik berisi cairan tersebut, nantinya akan mengeras atau keropeng, hingga kemudian rontok.

“Biasanya diperlukan waktu hingga 3 minggu sampai periode lesi tersebut menghilang dan rontok,” tambahnya.

Untuk itu, syahrul mengimbau kepada masyarakat untuk tidak abai dalam menjaga kesehatan dan kebesihan lingkungan. Mengingat, WHO sudah menyatakan, bahwa kebanyakan pasien datang dari mereka yang tak memiliki riwayat bepergian ke negara endemis. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *