HeadlineLensa Terkini

Menpan RB Terbitkan SE Batasan ASN ke Luar Negeri

Sebagai wujud komitmen untuk turut menekan angka kasus Omicron yang kian bertambah di tanah air, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kemudian menerbitkan aturan terbarunya untuk jajaran ASN.

Aturan terbaru ini, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” demikian keterangan yang tertulis dalam SE, dikutip pada Jumat (14/1).

Dalam SE tersebut dijelaskan, kendati angka kasus semakin naik, ASN yang perlu menjalankan tugasnya ke luar negeri, tetap diperbolehkan berangkat dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yakni mengantongi surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di instasinya.

Kendati demikian, PPK diminta untuk tetap mempertimbangan keberangkatan ASN yang hendak melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) tersebut.

Kemenpan RB dalam SE tersebut, juga memberikan ketegasan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya atau terbukti melanggar aturan pemerintah.

“Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.

Untuk diketahui, SE ini berlaku bagi seluruh lapisan dan golongan ASN yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *