Headline

Menag Siapkan Tiga Opsi Keberangkatan Haji untuk Pendaftar Tahun 2020

Informasi mengenai keberangkatan haji tahun 2022 hingga saat ini belum ada kepastian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa kepastian mengenai ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/ 2022 M mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam rangka memperoleh kuota haji, ujar Menag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan Dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/2).

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, terkait pengisian kuota haji dan Jemaah yang diberangkatkan jika tahun ini terdapat keberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M adalah Jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441H/2020M,” tegasnya.

Saat ini Menag telah menyiapkan 3 opsi, yaitu kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan Jemaah haji guna menghindari penyebaran Covid-19, namun pemerintah hingga kini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama yaitu kuota penuh.

Yaqut menambahkan, sesuai perkiraan jadwal kelompok terbang (kloter) pertaam Jemaah haji tahun 1443H/2022M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqadah 1443H/ 5 Juni 2022M. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa waktu tersisa persiapan penyelenggaran ibadah haji hanya berkisar 3 bulan 15 hari.

Lebih lanjut, terkait pelayanan Jemaah haji Menag telah membentuk tim penyediaan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi Jemaah haji yang tim tersebut akan segera diberangkatkan untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi.

Yaqut menyampaikan, Kemenag akan memberikan insentif bagi kepala regu (karu) sebesar Rp750 ribu dan kepala rombongan (karom) sebesar Rp1,25 juta per orang guna memberikan semangat kepada Jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai karu dan karom.

Lalu, Menag menyampaikan mengenai mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M yang akan dilakukan 3 langkah. Pertama, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintahan Arab Saudi untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M.

Kedua, yakni akan melakukan integrasi siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, sera aplikasi Tawakkalna sehingga identifikasi atas stastus vaksinasi Jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Terakhir, penerapan protocol Kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *