Lensa Manca

Mantan PM Ivory Coast Diadili Atas Tuduhan Rencana Kudeta

Guillaume Soro, mantan perdana menteri dan pemimpin pemberontak di Pantai Gading, diadili secara in absentia pada Rabu (19/5) atas tuduhan merencanakan kudeta terhadap Presiden Alassane Ouattara.

Persidangan dimulai dengan awal yang panas dengan pembelaan Soro menuntut lebih banyak waktu untuk memeriksa bukti-bukti yang dituduhkan terhadap Soro dan 19 orang lainnya yang dituduh dalam kasus tersebut.

Akibatnya, sidang hari kedua ditunda hingga 26 Mei, kata Diallo Souleymane, yang berada di tim kuasa hukumnya.

Pengacaranya mengutuk kasus itu karena bermotif politik dan mengatakan tidak ada bukti Soro bersalah atas persekongkolan.

“Keadilan Pantai Gading telah menjadi kaki tangan untuk menyelesaikan masalah politik,” kata mereka dalam sebuah pernyataan sebelum persidangan.

Kasus ini telah meningkatkan ketegangan di negara yang baru pulih dari dua perang saudara.

Soro, yang berada di pengasingan di Eropa, telah dihukum karena penggelapan dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun lalu.

Dia memimpin pemberontak yang membawa Ouattara ke tampuk kekuasaan selama perang saudara yang menyusul kemenangannya dalam pemilihan umum tahun 2010 dan kemudian menjabat sebagai perdana menteri dan ketua parlemen di bawah Ouattara.

Tetapi kedua pria itu kemudian berselisih ketika presiden menjelaskan bahwa dia akan menentang ambisi presiden Soro sendiri.

Jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Soro pada Desember 2019, tepat sebelum dia berencana pulang dari Eropa untuk melancarkan pencalonannya dalam pemilihan presiden 2020.

Sumber : Reuters

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *