Mantan Menkes Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI
Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, telah resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan ini merupakan hasil dari Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Banda Aceh, pada Jumat (25/3), dan disampaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Dikutip dari akun twitter @blogdokter, Sabtu (26/3), keputusan pemecatan ini termuat dalam surat nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Di dalamnya, disebutkan bahwa ada tiga putusan yang dijatuhkan MKEK kepada Terawan, di antaranya:
- Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI;
- Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja;
- Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sementara itu, video pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, Nasrul Musadir, juga dibagikan oleh Epidemiolog UI, Pandu Riono, melalui akun instagram pribadinya.
“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @muktamarid31 @ikatandokterindonesia @idai_ig @idi.jabar. Keputusan final masih dalam sidang khusus Muktamar,” tulisnya. (AKM/L44)