Lensa Manca

Mantan Komandan Taliban Terancam Hukuman Seumur Hidup Terkait Pembunuhan

Haji Najibullah, seorang mantan komandan Taliban didakwa oleh Amerika Serikat, karena melakukan pembunuhan terhadap tiga tentara dan seorang penerjemah di Afghanistan. Insiden ini terjadi saat penembakan helikopter pada 2008 silam.

Kantor Jaksa Manhattan mengatakan bahwa Najibullah akan dijatuhi 13 dakwaan yang akan diumumkan di pengadilan federal, Kamis (7/10).

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh jaksa, serangan tersebut dilancarkan menggunakan sejumlah alat seperti peledak, granat roket, dan senjata otomatis.

“Seperti yang dituduhkan, dalam salah satu periode paling berbahaya dalam konflik Afghanistan. Haji Najibullah memimpin satu kelompok Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang tentara AS,” ujar jaksa AS, Audrey Strauss, dikutip AFP, Jumat (8/10).

Pada saat ini Najibullah pun sudah berada di tahanan AS. Ia ditahan di Ukraina, kemudian sudah diekstradisi ke AS pada pada Oktober lalu.

Najibullah pun sebelumnya telah didakwa terkait tuduhan penculikan seorang jurnalis AS dan dua warga sipil Afghanistan.

Hanya saja Kementerian Kehakiman AS sampai saat ini tak mengungkap nama-nama dari orang yang telah diculik. Tapi, David Rohde, salah satu jurnalis New York Times, mengaku pernah diculik di Afghanistan pada November 2008 lalu, bersama seorang sopir dan penerjemah di dalamnya.

Adapun laporan dari The New York Time, bahwasannya Rohde yang sempat diculik berhasil kabur dari sekapan Taliban pada Juni 2009.

Jika Najibullah terbukti bersalah, setidaknya 10 dari 13 dakwaan yang dijatuhkan, maka ia akan terancam hukuman penjara seumur hidup. (IM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *