HeadlineLensa Terkini

MAKI Akan Layangkan Gugatan ke Puan Maharani

Menanggapi surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPR RI tentang daftar nama yang akan mengikuti seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikabarkan akan melayangkan gugatan terhadap Puan Maharani meminta untuk membatalkan surat yang di dalamnya terdapat daftar 16 calon yang ditetapkannya.

Melansir dari cnnindonesia, Jumat (6/8), Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa dari 16 nama yang tertera dalam surat dengan nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 lalu, ada dua nama yang menurutnya tidak layak lolos sebagai calon anggota BPK.

Dua nama tersebut adalah Nyoman yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Manado, dan Harry Z Soeratin yang juga merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DPJK). Merujuk pada Pasal 13 Huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Boyamin menyebut bahwa seharusnya dua orang tersebut tidak bisa masuk lantaran masih menjabat sebagai pejabat keuangan.

Boyamin mengatakan bahwa surat gugatan terhadap ketua DPR RI Puan Maharani akan dilayangkan minggu depan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut.” Kata Boyamin. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *