Lensa Jogja

Lurah di Sleman Protes Soal Perpres Dana Desa 40% untuk BLT

Lurah di Kabupaten Sleman memprotes kebijakan Peraturan Presiden Nomor 104 tentang Penggunaan Dana Desa. Dalam Perpres tersebut, presiden meminta pemerintah kalurahan mengalokasikan 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Melalui Pemerintah Kabupaten Sleman, para lurah meminta Pemkab Sleman menjembatani aspirasinya ke pemerintah pusat.

Perwakilan lurah di Kabupaten Sleman mendatangi kantor Bupati Sleman, pada Rabu (15/12), untuk melakukan audiensi dengan Bupati Sleman dan Pemerintah Kabupaten Sleman, terkait hal ini. Mereka meminta agar pemerintah pusat dapat mengkaji ulang Perpres Nomor 104 tentang Penggunaan Dana Desa.

Irawan, Lurah Triharjo mengaku keberatan untuk menjalankan perpres tersebut. Dirinya meminta agar pemerintah pusat dapat menghargai otonomi daerah, di mana seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman telah menyusun Rencana Anggaran Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Nah otomatis dengan 40% digunakan untuk BLTDD tersebut ini akan menyulitkan pemerintah kalurahan di dalam melaksanakan kegiatannya. Kemudian pemerintah pusat, tentu saja kami berharap ini bisa menghormati adanya ekonomi tingkat desa. Nah, apakah seperti itu adalah halnya bijak ketika kita masyarakat sudah melaksanakan partisipasinya, melaksanakan tingkat partisipasinya terkait dengan usulan pembangunan, kemudian usulan untuk pemberdayaan kemudian harus dipangkas ataupun harus dihilangkan karena tidak ada anggaran untuk melaksanakan,” kata Irawan dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (16/12).

Irawan bersama dengan perwakilan lurah se-Kabupaten Sleman meminta agar pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan surat permohonan kepada presiden, untuk melakukan peninjauan kembali Perpres tentang APBN Tahun 2022.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya siap menjembatani permintaan dari paguyuban lurah dan pamong desa ini. Kustini akan melakukan pengkajian dan bergerak cepat dalam menyampaikan aspirasi lurah di Kabupaten Sleman.

“Aspirasi ini kita tampung dan kita sampaikan ke pusat. Dengan adanya surat ini, keputusan ada di pusat. Sehingga kita berharap permasalahan yang ada di Kabupaten Sleman dapat kita selesaikan bersama-sama,” ujar Kustini.

Jika kebijakan perpres ini diterapkan, dikhawatirkan akan memunjulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial di tingkat masyarakat. Selain itu juga, dikhawatirkan akan memperparah adanya bantuan yang tidak tepat sasaran, dikarenakan pemerintah desa harus memenuhi kuota BLT sesuai dengan aturan Perpres. (UMW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *