LPSK Ungkap Alasan Eliezer Batal Ditahan di Rutan Salemba
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, kembali dibawa ke Rutan Bareskrim Polri, setelah sempat dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani vonis hukuman dari PN Jakarta Selatan, yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menjelaskan bahwa Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri karena alasan keamanan.
Menurutnya, Eliezer yang dalam sidang kasus ini berlaku sebagai justice collaborator dan mendapat vonis paling ringan daripada terdakwa lain, memiliki hak untuk dilindungi secara khusus.
“Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” kata Susi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (28/2).
Susi pun menerangkan bahwa rekomendasi penahanan di Rutan Salemba pun sebenarnya adalah rekomendasi dari pihaknya sendiri, setelah berdiskusi dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan.
Namun, beberapa jam setelah Eliezer mendekam di Rutan Salemba, pihaknya kembali mempertimbangkan keamanan kliennya itu.
“Tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya, kami berkaitan dengan potensi ancaman tadi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Eliezer diantar ke Rutan salemba pada Senin (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Setibanya di sana, mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen dan pendaftaran untuk berstatus sebagai tahanan Rutan Salemba.
Kemudian malam harinya, Eliezer dijemput oleh pihak LPSK untuk kembali ke rutan sebelumnya dengan alasan keamanan.
Eliezer sendiri, dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara. (AKM/L44)