HeadlineLensa Terkini

Lembaga Bantuan Hukum Kecam Tindakan Rasis Oknum TNI AU

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk tindakan dua oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan kepada salah satu warga Papua. Dalam utas di akun twitternya, Selasa (27/7), LBH Jakarta menyebut bahwa aparat masih banyak yang berpikir rasis kepada warga papua.

“Aparat keamanan diduga memperlakukan salah seorang warga Papua dengan sangat keji dan biadab. Korban dihardik, dibentak, diseret lalu diinjak bagian kepalanya. Ini menunjukkan bahwa rasisme terhadap orang Papua telah tertanam di pikiran aparat.” Tulisnya.

Selanjutnya, LBH Jakarta mengatakan bahwa kasus rasis ini bukanlah yang pertama kali, kejadian ini telah melanggar ketetapan UUD 1945 dan konvenan hak sipil dan politik, konvensi anti penyiksaan dan konvensi anti diskriminasi.

“Perlakuan brutal aparat terhadap OAP (Orang Asli Papua) yang juga diduga penyandang disabilitas adalah tindakan rasis dan diskriminasi ganda. Kita mengutuh tindakan ini!” sambungnya.

Tak hanya LBH Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) melalui akun instagramnya turut mengecam tindakan ini. PBHI menyebut bahwa aparat seringkali lebih mengedepankan kekerasan dan mempertontonkan kebencian kepada OAP.

“Kita mengutuk tindakan ini, serta mendorong pelaku agar segera diproses hukum dan menyerukan kepada negara khususnya pemerintah untuk menghentikan stigmatisasi terhadap OAP.” Tulis PBHI di akun  instagramnya, Selasa (27/7).

Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga melakukan hal serupa. Dalam Siaran Pers yang dirilisnya pada Rabu (28/7), YLBHI meminta tiga tuntuan kepada Panglima TNI, Komnas HAM RI perwakilan Papua, dan Kasat Lanud Dimara agar segera memproses dan melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap dua oknum tersebut.

“Panglima TNI Cq Kasau Cq dan Lanud J.A Dimara segera pecat dengan tidak hormat Serda D dan Prada V pelaku pelanggaran tugas pokok TNI, penyiksaan dan pengeroyokan terhadap masyarakat sipil papua penyandang difabel di merauke.” Bunyi siaran pers tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *