HeadlineLensa Terkini

LBH Jakarta Sebut Kominfo Langgar Hukum Soal Pemblokiran Aplikasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ikut buka suara, soal langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, yang telah memblokir setidaknya 8 situs dan aplikasi, karena belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, sejak 30 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini, LBH menyebutkan sebanyak 6 koreksi penting tentang langkah Kominfo, yang dinilai tidak dapat dibenarkan, dilihat dari sisi mana pun.

Pertama, Kominfo dengan langkah pemblokiran tersebut, dianggap telah mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam hal ini merupakan hak untuk berkominikasi serta memperoleh informasi, hak atas kebebasan bereskpresi dan hak atas privasi, dan lain-lain.

Dikatakan, bahwa hal tersebut juga melanggar peraturan PBB dalam hal promosi dan perlindungan hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang termuat dalam pasal 19 paragraf 3 ICCPR, bahwa negara harus menjamin akses internet untuk terus dipertahankan.

Bahwa akses internet tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi, hak untuk keluarga dan kehidupan pribadi, karena email, Skype, Facebook, dan Twitter sekarang menjadi alat penting interaksi antara teman dan keluarga,” demikian dikutip dari laman resmi LBH Jakarta, Senin (1/8).

Kedua, menurut LBH Jakarta, Kominfo telah melanggar hukum dengan menjatuhkan langkah besar tanpa disertai putusan pengadilan terlebih dahulu. Tentu saja, Kominfo secara langsung telah tidak patuh pada prinsip transparansi, keadilan dan perlakukan setara berdasarkan prinsip pembatasan yang diijinkan.

“Syarat pembatasan tersebut harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan dan perlakuan yang setara di Pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara. Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi,” lanjutnya.

Pada poin ketiga, baik sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan, Kemenkominfo dan Menkominfo telah melanggar kewajiban hukum Kominfo sendiri, untuk memastikan pemenuhan standar dan mekanisme HAM.

LBH Jakarta lalu menautkan hal ini pada peristiwa 19 Agustus 2012 silam, di mana Kominfo mematikan akses internet di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua, yang kemudian digugat ke pengadilan. Menurutnya, Kominfo seharusnya bisa belajar dari kesalahan tersebut, dengan tidak mengulangi hal yang sama.

Selanjutnya keempat, pemblokiran situs dan aplikasi oleh Kominfo yang berdalih ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’, dinilai tidak masuk akal. Sebab sejauh ini, belum ada standar baku tentang suatu hal dianggap meresahkan atau mengganggu ketertiban umum.

Kelima, LBH Jakarta menyinggung DPR RI, dengan mendesak agar segera memproses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, sehingga tidak akan terjadi hal semacam ini dan tidak menjadikan pemerintah serta merta mengambil keputusan tanpa pertimbangan.

“Keenam,LBH Jakarta menilai Pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII), secara khusus pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *