Lensa Terkini

Layanan Terbaru Arab Saudi Soal Visa Transit, Kemenag: Bisa Umroh tapi Tak Bisa Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa layanan terbaru Arab Saudi soal visa transit selama empat hari bisa digunakan untuk umroh dan ziarah Madinah, tetapi tak boleh digunakan untuk haji.

Menurutnya, ibadah haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana pada pasal 18 dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia hanya bisa berhaji dengan menggunakan visa yang sudah ditetapkan.

“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” kata Hilman dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (4/2).

Hilman melanjutkan bahwa Arab Saudi setiap tahunnya pasti akan memberikan kuota haji mujamalah undangan untuk sejumlah negara.

Meski begitu, apabila calon jamaah Indonesia ada yang mendapat undangan haji tersebut, tetap harus melalui kebijakan Kementerian Agama RI.

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melaporkan kepada Menteri Agama,” tambahnya.

Sebagai informasi, Arab Saudi telah menerbitkan layanan visa transit elektronik bagi para traveler. Mereka yang transit di Arab Saudi memiliki waktu empat hari, yang bisa dimanfaatkan untuk ibadah umroh dan ziarah Madinah.

Adapun visa transit ini berlaku selama tiga bulan. Visa ini gratis dan diterbitkan bersamaan dengan tiket penerbangan via Saudi Arabian Airlines dan Flynas. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *