Lensa Manca

Lakukan Penipuan Dana Bantuan Covid-19, Pria AS Dijebloskan ke Penjara

Seorang pria bernama Lee Price III (30) dimasukan ke dalam penjara usai menipu dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat, Rabu (01/12).

Dilaporkan, uang tersebut ia gunakan untuk membeli Lamborghini, jam tangan Rolex, serta bersenag-senang di klub malam.

Melansir dari Associated Press, Price itu dijatuhi hukuman lebih dari Sembilan tahun penjara oleh pengadilan.

Sementara itu, Tom Berg selaku pengacara Price menyampaikan jika kliennya telah mengaku bersalah dan berharap orang lain dapat belajar atas kasus ini.

 “Price berharap orang lain dapat belajar dari kasusnya bahwa tidak ada uang yang bisa didapatkan dengan mudah,” ujar Berg.

“Dia mendapatkan hukuman 110 bulan untuk merenungkan, bertobat, dan membangun kembali hidupnya,” tambah Berg.

Kemudian, jaksa menyatakan bahwa Price telah melakukan penipuan stimulus pandemi Covid-19 sebesar 1,6 juta dollar (Rp22 miliar), dalam Program Perlindungan Gaji dari Pemerintah AS.

Diketahui, program tersebut merupakan pinjaman berbunga rendah bagi pengusaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

(IM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *