Headline

Kuasa Hukum Susi Air, Tunggu Jawaban Somasi dari Pemkab Malinau

Visi Law Office, kuasa hukum yang mengawal kasus Susi Air pasca ditarik dari Hanggar Malinau beberapa waktu lalu, mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera menjawab somasi mereka.

Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Susi Air pada 7 Februari lalu, menyasar pada Bupati Malinau dan Sekda Kabupaten Malinau. Somasi tersebut dikirim melalui email, Whatsapp pribadi bupati dan sekda, serta jasa antar kirim JNE.

Diketahui, dalam somasi tersebut pihak Susi Air menuntut ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar. Selain itu, pihaknya juga menduga ada pelanggaran hukum dalam penarikan maskapai Susi Air tersebut, seperti tupoksi Satpol PP dalam Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 5 Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Tak hanya Satpol PP, Dinas Perhubungan pun disebut terlibat. Dalam kasus ini, Visi Law Office juga mencatut pasal 210 jo pasal 344 huruf (a) dan (c) undang-undang No 1 Tahun 2009.

Visi Law Office memberikan waktu selama 3 hari untuk Bupati dan Sekda Malinau menjawabnya. Namun, hingga tenggat waktu hampir habis, diketahui mereka belum merespon somasi tersebut.

Melalui ciutan di akun twitternya, Visi Law Office menyebut bahwa pihaknya menunggu respon dari Bupati dan Sekda Malinau.

“Hari ini, 10 Februari 2022 adalah hari terakhir batas waktu SOMASI Susi Air pada Bupati & Sekda Kabupaten Malinau. Kami di VISI LAW OFFICE sebagai kuasa hukum menunggu jika ada niat baik Bupati & Sekda utk menyelesaikan masalah hukum ini hingga Pk.24.00 WIB malam,” tulisnya, dikutip pada Jumat (11/2). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *