Headline

Kritik Instruksi Presiden 1/2022 Soal JKN, Fadli Zon Beberkan 4 Kesalahan Pemerintah

Ditetapkannya BPJS Kesehatan untuk menjadi syarat utama dalam pembuatan sejumlah dokumen penting, membuat rakyat meradang. Berbagai pihak pun serentak menyampaikan kritiknya terhadap Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional itu.

Fadli Zon sebagai anggota Komisi I DPR RI, menyampaikan kritiknya atas aturan tersebut. Ia menilai, aturan ini dibuat dengan gegabah tanpa memikirkan aspek lainnya, seperti fillsofi, keadilan, kepantasan dan prinsip pelayanan publik.

Ia juga kemudian, menjelaskan setidaknya empat kesalahan Pemerintah dalam penetapan Inpres ini.

Pertama, pada prinsip melayani masyarakat dalam hal Kesehatan, menurut Fadli, merupakan kewajiban negara dan hak rakyat. Maka negara sama sekali tidak berhak memutar posisi hak rakyat menjadi kewajiban.

“Apalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya. Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,” kata Fadli Zon dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (1/3).

Kemudian yang kedua, Fadli Zon menyebut bahwa Inpres ada dan berkedudukan tidak untuk mengikat semua golongan, melainkan hanya menyasar pada para pejabat di bawah naungan Presiden.

Maka menurutnya, jika menempatkan Inpres setara dengan perundang-undangan, akan menjadi salah kaprah dalam tata peraturan perundang-undangan. Pun jika pemerintah hendak menerbitkan aturan yang ditujukan kepada seluruh rakyat, maka bisa melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan. Sehingga, jika Inpres Nomor 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang,” tambahnya.

Ketiga, merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan semua orang mendaftarkan diri ke BPJS, sementara diketahui masih banyak yang belum terdaftar.

Hal itu, menurut Fadli Zon, pemerintah perlu melakukan penyelidikan lapangan, untuk mengetahui mengapa masyarakat masih banyak yang belum terdaftar BPJS.

“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu  atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS. Jangan sampai masyarakat jadi kian antipati terhadap BPJS,” tegasnya.

Keempat, Fadli Zon menilai Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *