Headline

KPU dan Bawaslu Tetapkan Masa Kampanye 75 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) telah memutuskan bahwa masa kampanye untuk pesta politik 2024 mendatang, adalah selama 75 hari.

“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/5).

Rifqi menjelaskan, bahwa kesepakatan 75 hari masa kampanye ini, memiliki 2 catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang atau logistik pemilu, yang harus bisa lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama. Yang kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu,” terangnya.

Menurutnya, pemilu ini bukan saja melibatkan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu, melainkan juga melibatkan kontribusi dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Rifqi meminta kepada pihak terkait, untuk segera menyelesaikan keperluan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sehingga nantinya, apa-apa yang berkaitan dengan pemilu 2024, bisa terlaksana dengan tepat waktu dan tidak bertele-tele.

“Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai meknisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden maupun wakil presiden, DPR, DPD, termasuk pemilih kepala daerah itu sendiri,” ujarnya.

Namun, kendati telah disepakati bersama 75 hari masa kampanye, Rifqi menambahkan bahwa hal tersebut belum menjadi keputusan resmi. Nantinya, masih harus dan akan dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *