HeadlineLensa Jogja

KPK Sebut Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Dipidana

Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK saat menghadiri peresmian desa antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu (2/12) kemarin, mengatakan bahwa kepala desa atau pejabat desa yang kedapatan melakukan korupsi, agar tak perlu dibawa ke ranah hukum.

Alex menjelaskan bahwa selama dana yang dikorupsi tersebut tidak banyak, maka pelaku hanya perlu mengembalikan dana tersebut ke asalnya. Menurutnya, jika diproses ke ranah hukum, nantinya justru akan mengeluarkan dana lebih besar daripada sejumlah dana yang dikorupsinya.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi dinilai enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” kata Alex, dikutip pada Kamis (2/12).

Lebih lanjut, Alex menyebut bahwa bagi mereka yang terbukti bersalah, agar cukup diberi sanksi dengan dicopot dari jabatannya. Ia menilai hukuman itu sudah mampu memberikan efek jera.

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *