HeadlineLensa Terkini

KPK Benarkan Pecat 57 Pegawai Tanpa Pesangon

Terkuaknya fakta bahwa pihak KPK tak memberikan pesangon kepada 57 pegawai yang dipecatnya, hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Ali Fikri, Plt Juru Bicara Penindakan KPK. Melansir dari cnnindonesia, Selasa (21/9), Ali mengatakan bahwa kendati tidak mendapat pesangon, mereka tetap mendapat Tunjangan Hari Tua (THT).

“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali

Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa dana THT memang diberikan kepada pegawai yang sudah habis masa tugasnya. Menurutnya, hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018.

Lebih lanjut. Jumlah daripada  THT yang akan diterima oleh para pegawai yang dipecat yakni diambil 16 persen dari gaji mereka. Rinciannya adalah 13 persen dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai saat masih bekerja.

“Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.” Tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *