HeadlineLensa Terkini

Komnas HAM: Penembakan Gas Air Mata Sebab Banyaknya Jatuh Korban Meninggal di Tragedi Kanjuruhan

Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka dan trauma dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu, menurut Komnas HAM.

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM dalam keterangan pers Nomor: 039/HM.00/XI/2022, menyatakan bahwa peran gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan itu secara langsung mengakibatkan kematian.

Fakta itu, kata Komnas HAM, dapat dilihat dalam kejadian pintu 13, di mana jatuhnya gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13, menyebabkan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan para penonton.

Di sisi lain, gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata pedas, kulit panas dan dada sesak.

Selain itu, juga ditemukan gas air mata yang telah kedaluwarsa. Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired.

Ditemukan juga bahwa penembakan gas air mata ini dilakukan oleh aparat pengamanan secara berlebihan.

Pada video bukti, terlihat 15 tembakan dan 6 (enam) lainnya terdengar berupa dentuman. Setelahnya, situasi lapangan telah kembali dikuasai oleh aparat selama 2 (dua) menit sebelum gas air mata kembali ditembakkan.

Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11 WIB hingga 22:15 WIB dan diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Berdasarkan temuan, total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali.

Lebih lanjut, yang melakukan penembakan gas air mata ini tidak hanya Brimob, tetapi juga Sabhara. Penembakan gas air mata itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi masing-masing pasukan.

Sementara itu, match commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata dan tidak melaporkan hal ini. Match commissioner menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang.

Terkait Tragedi Kanjuruhan ini, penyidikan yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.

Tersangka dari pihak sipil yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Dari kejadian Tragedi Kanjuruhan ini telah mengakibatkan setidaknya 135 orang meninggal dunia dan ratusan penonton lainya cedera bahkan trauma. Hal ini juga menjadikan kejadian paling fatal kedua di dunia setelah peristiwa di Kota Lima, Peru, dengan korban jiwa 328 orang pada 1964. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *