Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir Said Thalib
Komnas HAM telah menerbitkan Keterangan Pers Nomor:023/HM.0.0/VIII/2022, yang mana disebutkan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib.
Keputusan untuk membentuk Tim Ad Hoc tersebut, disepakati setelah melalui sidang paripurna pada Jumat 12 Agustus 2022 lalu.
“Salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” kata Ahmad Taufan, Ketua Komnas HAM, dikutip pada Selasa (16/8).
Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) telah mendesak Komnas HAM, untuk segera menetapkan kasus kematian Munir sebagai penggaran HAM berat. Pasalnya, sudah lewat belasan tahun, namun pelaku utama kematian Munir masih belum terungkap.
Melansir dari situs resmi KontraS, KASUM menjelaskan apabila pelaku utama pembuhunan Munir tak kunjung terungkap, maka akan menjadi ancaman bagi jaminan keselamatan pada aktivis HAM tanah air.
Juga, akan terus melanggengkan kehidupan yang nyaman bagi pelaku kejahatan HAM di Indonesia.
“Selain itu, akan turut dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya, yang kemudian dapat berpotensi melepaskan aktor intelektual atau dalang pembunuhan dari jerat hukuman. Lebih parahnya, hal ini justru nantinya akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan HAM,” demikian keterangan resmi KASUM. (AKM/L44)