Headline

Komisi VIII Desak Kemenag Terbitkan Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Mencuatnya kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren yang kian marak, membuat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, lantas mendorong Kementerian Agama untuk lekas menyelesaikan tugasnya terkait hal ini, guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Tugas yang dimaksud adalah penerbitan regulasi atau aturan pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan, sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (15/7).

Sementara Permenag yang dimaksud Diah, diketahui saat ini telah masuk dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Agama dengan pihak-pihak terkait. Diharapkan, setelah proses tersebut rampung, Permenag bisa segera disosialisasikan ke seluruh lembaga pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Diah juga menambahkan, bahwa Permenag itu nantinya harus terus dievaluasi mengikuti perkembangan masa, guna mencegah kemungkinan yang akan terjadi.

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman,” tegasnya.

Dalam hal ini, Diah mengingatkan pentingnya aturan ini segera terbit untuk melindungi masyarakat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ia menyebut, bahwa aturan ini nantinya pun harus bisa mendapat kepercayaan dari semua pihak, agar sama-sama bisa mencegah kasus ini kembali terjadi.

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasa seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan. Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar. Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *